Hakim menilai Novanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus KTP elektronik.
Hakim menghukum mantan Ketua Umum Partai Golkar ini 15 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Putusan hukuman penjara ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
Novanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan haknya untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun. Atas putusan ini baik Novanto maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.