Selain vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, Setya Novanto juga diwajibkan mengembalikan uang negara senilai 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sebelumnya sudah dikembalikan Setnov ke rekening KPK.
Setnov juga dicabut hak politiknya selama lima tahun.
Hal ini disampaikan hakim Yanto saat membacakan vonis Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik, Selasa (24/4).
Setnov terbukti bersalah bersama - sama orang lain dan korporasi melakukan tindak pidana korupsi.
Atas putusan ini, Setnov mengatakan masih pikir - pikir apakah mengajukan banding atau menerima putusan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.