KOMPAS.TV – Direskrimum Polda Kepulauan Riau menangkap 2 tersangka tekong, pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal yang mengalami kapal tenggelam di Perairan Johor Bahru, Malaysia.
Kedua tekong merupakan sindikat pengiriman pekerja migran Indonesia lewat jalur tikus dari Tanjung Uban Bintan ataupun Tanjung Balai Karimun.
Mereka ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Kepri di tempat persembunyiannya di Kota Batam.
Petugas menyita barang bukti ponsel, kartu atm, dan buku tabungan.
Tim Polda Kepri juga mengejar sindikat tekong lainnya yang diduga masih berkeliaran.
Baca Juga: Akibat Ledakan Genset, Api Lahap Kapal Wisata
Sebelumnya, 16 Desember 2021 kapal yang mengangkut 64 PMI Ilegal terbalik di Perairan Johor, Selatan Malaysia.
Kapal ini tenggelam akibat cuaca buruk.
Ada 21 tenaga kerja Indonesia ditemukan meninggal dunia, 30 lainnya masih dinyatakan hilang, 13 orang ditemukan selamat.
21 jenazah yang sudah ditemukan, 11 sudah teridentifikasi identitasnya dan 6 di antaranya sudah terkonfirmasi oleh pihak keluarga.
Baca Juga: Jembatan Putus, Masyarakat dan Marinir Bangun Jembatan Darurat di Lampung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.