JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menyoroti penerbitan Peraturan Presiden RI Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Salah satu poin yang dikritisi adalah Pasal 2 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menunjuk wakil menteri untuk membantu kinerja Menteri Sosial.
Baca Juga: Pengamat: Presiden Jokowi akan Pilih Wamensos dari Kalangan Profesional untuk Risma
Menurut dia, penambahan posisi tersebut dalam berakibat pada penambahan anggaran yang tidak diperlukan, karena Kementerian Sosial sudah memiliki struktur yang baku hingga di level daerah.
"Jadi, menurut saya (posisi Wamensos) itu pemborosan anggaran, sehingga manajerial tidak efektif,” kata Iskan seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Senin (27/12/2021).
Politikus PKS itu menyebut, dengan adanya posisi wamensos nanti dikhawatirkan adanya sosok dua matahari yang sama-sama ingin berperan di dalam kementerian tersebut.
“Kemensos itu kan sifatnya pelayanan ya. Sudah terstruktur, di daerah ada dinas sosial baik di level provinsi hingga kabupaten/kota. Jadi, kalau ada posisi Wamensos, dikhawatirkan malah tidak fokus karena ada dua matahari,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam tiap kali rapat kerja di DPR, seringkali keputusan yang diambil oleh wakil menteri itu tidak dapat diterima oleh DPR, karena tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kebijakan strategis.
“Bahkan, sudah ada para Dirjen Eselon I yang koordinasikan,” ujarnya.
Selain itu, di saat terjadi bencana seperti ini, kebijakan strategis tetap diambil alih oleh menteri, lalu dikoordinasikan penanganan bencananya di daerah melalui dinas sosial terkait.
“Sederhana sekali. tetap saja menurut saya (wamensos) tidak efisien, karena yang tanggung jawab adalah menteri,” kata Iskan.
Baca Juga: Demokrat Kritik Jokowi Terbitkan Perpres untuk Tunjuk Wamensos: Kabinet Semakin Gemuk
Seperti diketahui, Presiden Jokowi per 14 Desember 2021, telah resmi menetapkan Perpres Nomor 110 Tahun 2021 yang telah diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 270.
Dalam perpres berjumlah 41 Pasal ini memuat aturan mengenai Wakil Menteri Sosial yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, namun berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sosial.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.