Kompas TV nasional hukum

Turut Berduka, KSAD Dudung Janji Beri Sanksi Setimpal 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg

Kompas.tv - 27 Desember 2021, 10:06 WIB
turut-berduka-ksad-dudung-janji-beri-sanksi-setimpal-3-anggota-tni-penabrak-sejoli-di-nagreg
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyampaikan belasungkawa atas kecelakan yang dialami sejoli di Nagreg, Kabupaten Banndung. (Sumber: Instagram @tni_angkatan_darat)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Handi Saputra dan Salsabila atas kecelakaan yang dialami sejoli tersebut.

Diwartakan sebelumnya, meninggalnya Handi (H) dan Salsabila (S) akibat tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang diduga pelakunya melibatkan tiga anggota TNI AD.

Tak hanya tabrak lari, Markas Besar (Mabes) TNI sebelumnya telah membeberkan, tiga prajurit TNI AD diketahui membuang kedua remaja itu ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. 

Disebut juga bahwa korban H masih dalam keadaan hidup saat dibuang ke Sungai Serayu.

Mabes TNI menyebut para pelaku itu adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad. Kolonel P sehari-hari berdinas di Korem Gorontalo.

Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Sementara, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Kasus Pembuangan Sejoli Korban Tabrak Lari di Nagreg oleh 3 Anggota TNI AD 

Atas kejadian yang melibatkan anggotanya itu, Jenderal Dudung memastikan proses Hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta transparan. 

Ia juga memastikan tindak pidana yang dilakukan ketiga anggota TNI tersebut akan diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal.

"Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Sdr. Handi Saputra dan Sdri. Salsabila," tulis Jenderal Dudung dalam akun resmi Instagram TNI AD, dikutip KOMPAS.TV pada Senin (27/12/2021). 

Jenderal Dudung melanjutkan, ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP. 

Tuduhan pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa orang, penculikan, merampas kemerdekaan, menghilangkan mayat, penyertaan dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.

Khusus Pasal 340 KUHP, pelakunya terancam hukuman mati. Bunyinya seperti berikut:

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."

Tak hanya itu, Dudung juga menyebut, ketiganya juga disangka Pasal 310 UU RI no 22 Tahun 2009 tengan Laka lalin & Angkutan jalan, serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.

Baca Juga: 3 Oknum TNI Buang Korban Tabrakan ke Sungai Terancam Dipecat dan Kena Pasal Berlapis

Pernyataan Jenderal Dudung senada dengan apa yang telah disampaikan Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa. 

Prantara mengatakan, Panglima TNI Andika Prakasa meminta ketiga anggota TNI itu diberikan hukuman tambahan selain hukuman sesuai dengan ancaman pidana.

Andika, kata Prantara, telah memerintahkan hal itu kepada penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI.

"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/12/2021).

Prantara menyebut, saat ini mereka tengah menjalani proses hukum. Ketiganya menjalani penyidikan di tempat yang berbeda.

Pertama, Kolonel Infanteri P anggota Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kemudian Kopral Dua DA anggota Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, dan Kopral Dua Ad anggota Kodim Demak, Kodam Diponegoro, ditangani Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca Juga: Satu Anggota TNI AD yang Tabrak Handi dan Salsabila di Nagreg Ternyata Babinsa

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan peristiwa tabrakan itu terjadi di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2021) lalu.

Kecelakaan itu diketahui melibatkan dua orang remaja yang menjadi korban tewas, yakni Handi Saputra (16) dan Salsabila (14). Namun korban dikabarkan hilang setelah terlibat kecelakaan. 

Berhari-hari pihak keluarga berkeliling ke sejumlah rumah sakit dan puskesmas untuk mencari keberadaan korban, namun mayat mereka ditemukan di kawasan Kali Serayu, Jawa Tengah, pada Sabtu (11/12/2021).

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari pakaian para korban yang digunakan saat kecelakaan dan satu sepeda motor milik korban.

Polda Jabar kemudian menyerahkan barang bukti kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli tersebut ke Pomdam III/Siliwangi.

Baca Juga: Kena Pasal Berlapis, 3 Pelaku Oknum TNI AD Diminta Jalani Proses Hukum Secara Adil




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x