JAKARTA, KOMPAS.TV – Untuk mengurangi kerentanan terhadap hak pekerja migran Indonesia (PMI), diharapkan ke depannya tidak ada lagi PMI yang bekerja tanpa kompetensi sesuai jabatan.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah, pada acara Do'a Bersama Tutup Tahun 2021 yang bertajuk "Menjalin Silaturahmi, Memperkuat Sinergi Antar WNI di Taiwan", Minggu (26/12/2021).
Ida menegaskan, pemerintah berharap pada masa yang akan datang tidak ada lagi PMI yang bekerja tanpa memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Kerentanan pelanggaran hak-hak PMI tersebut di antaranya gaji tidak dibayar, PHK, dan kasus hukum lainnya.
Baca Juga: Airlangga: Pemerintah Berkomitmen Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Migran
"CPMI yang bekerja ke luar negeri berasal dari kalangan profesional yang mempunyai high skill, sehingga dapat meminimalisasi adanya permasalahan ketika bekerja ke luar negeri," ucapnya melalui keterangan tertulis Kemnaker.
Ida juga menjelaskan bahwa PMI merupakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten.
Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dia menambahkan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pelindungan PMI adalah dengan mengubah paradigma, yakni menjadikan PMI sebagai subjek.
"Paradigma baru diperlukan dalam pelindungan PMI yang memosisikan pekerja migran sebagai subjek dan bukan lagi objek," ucapnya.
Baca Juga: PKS Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Pekerja Migran Indonesia yang Ingin Dapat Tempat Karantina
Ida Fauziyah juga meuturkan bahwa pemerintah terus berkomitmen dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya.
Komitmen tersebut dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak dalam keseluruhan kegiatan, baik sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.