JAKARTA, KOMPAS.TV – TNI Angkatan Darat geram atas kelakuan 3 oknum anggota yang terlibat dalam tindak pidana yang menghilangkan nyawa dua sejoli di Nagreg, Handi dan Salsa.
“Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan Tindak Pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Sdr. Handi Saputra dan Sdri. Salsabila pada hari Rabu, Tgl. 8 Desember 2021 di Jl.Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Jawa Barat.”bunyi keterangan rilis TNI AD.
Adapun ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat.
Ketiganya kini tengah diperiksa dengan tuduhan tindak pidana tentang Pembunuhan Berencana.
Baca Juga: Perkembangan Kasus 3 Oknum TNI AD Pelaku Penabrak Sejoli di Nagreg
Selain itu TNI AD juga meyertakan Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.
Tak hanya itu ketiganya juga disangkakan pasal terkait pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Lebih lanjut lewat rilisnya, TNI AD juga akan memecat dari kedinasan TNI jika memang terbukti ketiganya bersalah.
Untuk keluarga dan kerabat dari Handi dan Salsa, TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami.
Tni AD pastikan proses Hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan.
Tindak Pidana yang dilakukan oleh Ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas.
Video Editor: Febi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.