Kompas TV nasional politik

Setelah Reses, DPR Akan Bahas Revisi UU ITE

Kompas.tv - 24 Desember 2021, 17:28 WIB
setelah-reses-dpr-akan-bahas-revisi-uu-ite
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020) (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARAN)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 16 Desember lalu. 

Pemerintah melakukan revisi UU ITE secara terbatas yang menyangkut substansi. Ada empat pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi empat pasal itu, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Jokowi Telah Kirim Surpres Revisi UU ITE ke DPR

"Supres (revisi UU ITE) itu ternyata setelah saya cek baru diterima pada 16 Desember pada saat kita sidang terakhir reses," kata Dasco kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).  

Politikus Partai Gerindra itu menyebut, pihaknya akan melakukan pembahasan revisi UU ITE tersebut setelah masa reses anggota legislatif selesai pada pertengahan Januari 2022 mendatang.

"Sehingga nanti akan kita bahas pada masa sidang berikutnya sesuai mekanisme berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirim Surpres terkait revisi UU ITE ke DPR. 

Surat Presiden pada 16 Desember 2021 tersebut Bernomor R-58/Pres/12/202 dengan perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan melampirkan satu berkas naskah RUU.
 
"Surat sudah ditandatangani Presiden, dan Surat Presiden (Surpres) tersebut sudah dikirim ke DPR RI pada 16 Desember 2021," kata Mahfud seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/12/2021)

Baca Juga: Jokowi soal UU ITE: Jangan Ada Kriminalisasi terhadap Kebebasan Berpendapat

Dalam isi surat, kata dia, Presiden Jokowi meminta agar DPR segera membahasnya, sehingga bisa menjadi prioritas dalam pembuatan Undang-Undang pada masa sidang mendatang.
 
Selain itu, Surpres tersebut juga tertulis bahwa Presiden Jokowi menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x