JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dan mantan anggota DPR Raden Saleh Abdul Malik terseret masalah hukum di Polda Metro Jaya.
Keduanya dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan mengenai kerja sama bisnis dengan PT Tirto Alam Cindo (TAC) pada 2019 silam.
Lantaran tidak ada kejelasan mengenai perjanjian kerja sama bisnis, PT TAC melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu teregister dengan nomor LP:1812/III/Yan 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.
Baca Juga: Buronan Penipuan Investasi Modal Alkes Akhirnya Ditangkap, Ternyata Ngumpet di Vila Gunung Salak
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini sudah berjalan.
Penyidik kemudian meningkatkan kasus menjadi penyidikan dengan menetapkan Agusrin M Najamudin serta Raden Saleh Abdul Malik sebagai tersangka.
Menurut Zulpan, penetapan keduanya sebagai tersangka telah dilakukan pada September 2021. Saat ini, berkas perkara kasus dugaan penipuan dengan modus cek kosong tersebut juga telah diserahkan ke kejaksaan.
"Sudah tersangka, berkasnya juga sudah diserahkan ke Kejaksaan," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis, (23/12/2021). Dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Polisi Tindaklanjuti Laporan Pengeroyokan Guru SD di Bengkulu: Terlapor dan Pelapor Bakal Dipanggil
Kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Kasus penipuan yang dilakukan Agusrin M Najamudin bermula saat kedua tersangka terlibat dan menjalin kerja sama bisnis kayu dengan PT TAC pada 2019 silam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.