KOMPAS.TV - Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai mengungkap peredaran narkotika jaringan international asal Malaysia.
Inilah detik-detik penangkapan pengedar jaringan internasional. Melalui jalur laut menggunakan speedboat di Perairan Pesisir Simpang Ulim, Aceh Timur, petugas menangkap dua tersangka berinisial H-B dan F-R yang merupakan seorang kurir.
Dari penangkapan sebelumnya, petugas melakukan pengembangan terhadap satu tersangka selaku pengendali dan ditangkap di Banda Aceh.
Baca Juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi atas Kasus Narkoba, Nia dan Ardi Bakrie Mengaku Tidak Terima
Sejauh ini polisi menyita barang bukti 220 kilogram narkotika jenis sabu, 200.000 butir ekstasi dan 47.500 butir happy five.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengatakan para mafia narkoba jaringan international ini sengaja diseludupkan di akhir tahun dan memanfaatkan kelengahan petugas saat masa pengamanan Nataru.
Rencananya barang haram ini akan diedarkan disejumlah kota besar di Indonesia untuk mementum perayaan malam pergantian tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.