JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo (Jokowi) diprediksi akan menempatkan orang dari kalangan profesional pada posisi Wakil Menteri Sosial di Kementerian Sosial yang dipimpin Tri Rismaharini alias Risma.
Keterangan itu disampaikan oleh Pengamat Politik dari Lingkar Madani Indonesia (LIMA Indonesia) Ray Rangkuti mengomentari munculnya Perpres 110 Tahun 2021 kepada KOMPAS TV, Kamis (23/12/2021).
“Saya kira jelas ya, Presiden Jokowi akan memilih orang dari kalangan profesional yang selama ini memang menjadi bagian pemerintah, dekat dengan pemerintah tetapi belum mendapatkan posisi,” ujar Ray Rangkuti.
Ray lebih lanjut meyakini bahwa posisi Wamen untuk Kementerian Sosial tidak akan mungkin diisi oleh orang dari kalangan Partai Politik.
Mengingat, Menteri Sosial sudah dijabat oleh orang dari kalangan partai politik yakni Tri Rismaharini.
“Semisal kementerian sudah diisi oleh kalangan parpol menterinya, tentu akan ribet jika Wakil Menterinya orang parpol juga, bisa-bisa justru terjadi konflik,” ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Baru, Tambahkan Posisi Wamen untuk Risma
Sebagai informasi, Presiden Jokowi sebelumnya juga telah menempatkan sejumlah nama untuk posisi wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Dari nama-nama yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri, Presiden Jokowi memang tidak pernah menggabungkan dengan menteri dari kalangan parpol.
Seperti diberitakan KOMPAS TV, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara menambahkan jabatan Wakil Menteri untuk Kementerian Sosial.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial ditandatangani Presiden Jokowi pada 14 Desember 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menkumham Yasonna H Laoly.
Dilansir KOMPAS TV dari lembaran Salinan Perpres 110/2021 Pasal 2 Ayat (1) bahwa dalam kepemimpinan Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden.
Baca Juga: Jokowi Tak Hiraukan Kritikan Rakyat Tak Makan Aspal: Banyak Cacian-Hinaan, Saya Tetap Kerjakan!
“Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi pasal 2 Ayat 1 Perpres 110 yang dilihat KOMPAS TV, Kamis (23/12/2021).
Perpres 110 tersebut, juga menegaskan bahwa jabatan Wakil Menteri Sosial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Selain itu, Perpres juga menyebutkan bahwa wakil menteri bertanggung jawab kepada menteri dan bertugas membantu dalam pelaksanaan tugas di Kementerian Sosial.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.