Kompas TV nasional hukum

Tak Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi, Siap-siap Kena Sanksi Pidana

Kompas.tv - 21 Desember 2021, 13:25 WIB
tak-gunakan-aplikasi-peduli-lindungi-siap-siap-kena-sanksi-pidana
Pemerintah berencana menerapkan sanksi pidana untuk pihak-pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, namun tidak menerapkannya. (Sumber: Tangkapan layar YouTube)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah berencana menerapkan sanksi pidana untuk pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, namun tidak menerapkannya.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Selasa (21/12/2021).

Tito mengatakan, hari ini dirinya akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat.

Baca Juga: Dilarang Bikin Acara di Pantai Parangtritis Saat Libur Nataru, Ini Alasannya

Menurutnya, dalam sistem aturan perundangan Indonesia, daerah bisa membuat dua jenis aturan, yakni peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).

Posisi perda disebutnya lebih kuat, karena bisa memberikan sanksi pidana, denda, maupun administrasi.

“Tapi kalau perkada, peraturan kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, itu tidak bisa sanksi pidana, denda misalnya. Tapi sanksi administrasi,” ucapnya.

Tapi dari segi kecepatan, dia akan meminta agar kepala daerah menerbitkan peraturan kepala daerah, misalnya peraturan gubernur.

Sebab, untuk menerbitkan perda, prosesnya agak panjang, karena harus melalui mekanisme di DPRD.

“Oleh karena itu hari ini saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah. Itu sebentar saja dibuat.”

“Isinya di antaranya adalah agar di ruang publik menerapkan aplikasi Peduli Lindungi dan kemudian menegakkannya,” lanjut Tito.

Selain berisi keharusan menegakkan aplikasi Peduli Lindungi, juga akan diatur sanksi administrasi. Salah satu sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu.

Dia menambahkan, setelah nataru, akan dilihat perkembangan kasus. Kemudian akan mendorong agar sebelum pandemi selesai, penerapan aplikasi Peduli Lindungi makin masif.

“Oleh karena itu kita ingin naikkan dari perkada menjadi perda. Sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat-tempat usaha, restoran, mal, dan lain-lain yang tidak menerapkan aplikasi Peduli Lindungi,” urainya.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin PeduliLindungi Lewat WhatsApp, Gampang Banget

Sementara, Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendi mengatakan, pengguanan aplikasi PeduliLindungi akan ditingkatkan dan dapat menjadi dasar memberikan sanksi pada pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi ini tapi belum menggunakannya dengan disiplin.

“Nataru nanti akan kita jadikan momentum untuk mempertegas keharusan para pelaku usaha dan yang lain untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi,” sambung Muhadjir.

Dia berharap setelah ada pendekatan yang diatur oleh surat edaran Mendagri, dan ditindaklanjuti dengan peraturan kepala daerah masing-masing, masyarakat memiliki kesadaran menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x