KOMPAS.TV - Dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 terbaru, Pemerintah memberikan diskresi kepada pejabat Eselon I ke atas untuk karantina mandiri selama 10x 24 jam.
Satgas juga memberi dispensasi pengurangan durasi karantina mandiri kurang dari 10 hari dengan pertimbangan keperluan dinas.
Adapun, tempat karantina mandiri ini harus terpusat atau tempat khusus.
Kepala Satgas Covid-19, Suharyanto mengatakan, "untuk dispensasi karantina mandiri pejabat Eselon I ke atas sifatnya tidak otomatis berlaku bagi pejabat dimaksud, tapi melalui pengajuan dan hanya untuk kepentingan dinas.”
Baca Juga: Penumpukan Penumpang Tunggu Lokasi Karantina Ditengah Polemik Dispensasi Karantina Pejabat!
Aturan baru tersebut juga mengatur pengecualian karantina bagi pelaku perjalanan internasional, dengan syarat mengajukan 3 hari minimal sebelum kedatangan kepada Satgas Covid-19, Kementerian dan lembaga terkait.
WNI yang dalam keadaan mendesak karena kondisi kesehatan atau kedukaan, WNA pemegang visa diplomatik, Visa dinas, dan pejabat setingkat Menteri ke atas, serta rombongan yang dalam kunjungan resmi kenegaraan.
Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis juga kurang setuju akan dispensasi karantina bagi pejabat tertentu.
Margarito mengatakan, “perbaiki, keluarkan Peraturan Pemerintah tentang karantina, atur secara jelas apa-apa saja, kriteria-kriteria karantina, bagaimana pengawasannya.”
Baca Juga: Pangdam Jaya: Semua Orang dari Luar Negeri yang Positif Covid-19 Ditempatkan di RSDC Wisma Atlet
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.