JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju memprotes tuntutan dari jaksa KPK dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).
Dalam pleidoinya, AKP Robin mengaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak adil memberikan tuntutan penjara 12 tahun untuk kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
Ia pun membandingkan kasusnya dengan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang dilakukan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di mana angka suap yang didapat lebih besar dari Robin Pattuju.
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Pencabulan Guru di Bolsel terhadap 5 Siswa Pria, Iming-imingi Pulsa Data
"Saya menerima uang sebesar Rp1,8 miliar, saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial yang menerima suap sebesar Rp32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara," kata Robin, dikutip dari Tribunnews.com.
Robin juga menyebut dirinya tidak tidak pantas menerima hukuman 12 tahun penjara karena ia tidak memiliki kewenangan menghentikan penyelidikan kasus di KPK.
"Saya hanya melakukan penipuan dengan memanfaatkan jabatan saya sebagai penyidik KPK dan saya sama sekali tidak memiliki kewenangan terkait kasus-kasus dalam perkara ini, yaitu yang melibatkan M Syahrial, M Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M Priatna, Usman Effendy, dan Rita Widyasari," ujar Robin.
Menurutnya, kasusnya berbeda dengan kasus korupsi oleh Juliari Batubara, yang menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan korupsi.
"Menteri tersebut [Juliari] adalah menteri yang jelas-jelas memiliki jabatan dan kewenangan terkait dengan pekerjaannya, dengan jabatan dan kewenangannya menerima uang suap sebesar puluhan miliar tersebut yang besarnya 16 kali lipat dari yang saya terima," ucap Robin.
Sebab itu, Robin meminta majelis hakim memberikan hukuman lebih ringan padanya.
Baca Juga: Robin Pattuju Ajukan Justice Collaborator: Saya akan Ungkap Peran Komisioner KPK Lili Pintauli
"Saya memohon keadilan dari yang mulia majelis hakim," ujar Robin.
Dalam perkara ini Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu mengingat dirinya sebagai penyidik KPK bersama advokat Maskur Husain menerima suap sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.
Jaksa KPK menilai penyidik asal Polri itu tidak kooperatif selama persidangan dan menghambat pemberantasan korupsi.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” urai Jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).
“Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga KPK dan institusi Polri. Terdakwa dominan tidak mengakui kesalahannya, terdakwa berbelit-belit selama persidangan," imbuhnya.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan adalah Robin dinilai berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Baca Juga: Pengakuan Bupati Pandeglang Soal Hadiah Juara Panjat Tebing Bupati Cup yang Hanya Bernilai Rp95 Ribu
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.