BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan (36) terhadap 13 santriwati rencananya akan digelar pada Selasa 21 Desember 2021.
Menurut Kasipenkum Kejati Bandung Dodi Gazali Emil, sidang akan dilaksanakan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Nanti Selasa tanggal 21 Desember baru mulai lagi sidangnya. Penundaannya dari Hakim," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil seperti dikutip Tribunjabar, Kamis (16/12/2021).
"Sidangnya tertutup untuk melindungi identitasnya (korban) dan karena saksinya di bawah umur, terdakwanya mengikuti secara virtual dari Rutan Kebonwaru," tambahnya.
Dodi mengatakan persidangan Herry Wirawan sudah berjalan sebanyak tujuh kali dengan saksi yang dihadirkan sebanyak 21 orang.
Adapun sidang rencananya akan dilaksanakan seminggu dua kali sebagaimana permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar.
"Mei itu penyidikan, persidangannya baru dimulai pertengahan November kalau tidak salah. Dari Penuntut Umum dan penasehat hukum juga mengusulkan kepada Hakim sebelumnya, sidang sudah berlangsung seminggu dua kali," katanya.
Baca Juga: Pengakuan Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan 12 Satriwati di Bandung
Dalam kasus ini, Kejati Jabar berkomitmen akan berupaya mengawal kasus Herry Wirawan sampai tuntas
"Kita berharap ini prosesnya cepat selesai, kita ingin bekerja cepat dan tuntas," katanya
Sementara itu, Polda Jawa Barat bakal melakukan pengembangan terkait kasus Herry Wirawan (36), pelaku yang melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntana mengatakan, meski saat ini kasus Herry Wirawan sudah masuk ke Persidangan, anggotanya masih melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan bakal ada temuan baru.
"Dalam penyidikan bisa saja timbul temuan baru dan kepolisian dalam kapasitas melakukan penyidikan," ujar Sunata.
Polda Jabar, kata dia, terbuka dengan setiap informasi yang dilaporkan masyarakat terkait kasus Herry.
"Tetap (terima laporan terbaru)," katanya.
Dalam kasus ini, muncul sejumlah temuan dan fakta baru seperti bertambahnya korban dari 12 menjadi 13 orang.
Kemudian, Herry juga diduga telah menyelewengkan dana bantuan pemerintah serta dugaan eksploitasi bayi hasil rudapaksa yang dianggap anak yatim-piatu dan dijadikan alasan untuk meminta bantuan dari Pemerintah.
Baca Juga: Beredar Foto Pemerkosa 12 Santriwati Herry Wirawan Babak Belur di Dalam Tahanan
Sumber : Kompas TV/tribunjabar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.