JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, membantah revisi kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 diputuskan secara sepihak.
"Tidak ada yang diputuskan secara sepihak, semua diputuskan berdasarkan pertimbangan, masukan, diskusi, dan dialog," kata Riza kepada wartawan, Minggu (19/12/2021).
Riza memastikan angka tersebut sudah melalui proses dan tahapan yang diputuskan berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Revisi kenaikan UMP Jakarta menjadi 5,1 persen disebut Riza sebagai upaya untuk memenuhi kepentingan semua pihak yakni dengan memenuhi kesejahteraan buruh dengan tidak memberatkan pihak pengusaha.
"Prinsipnya kami Pemprov DKI Jakarta akan memberikan yang terbaik untuk memenuhi rasa keadilan, memenuhi kesejahteraan masyarakat dan kaum buruh dan juga tentu tidak memberatkan pihak pengusaha atau swasta," kata Riza.
Baca Juga: Pengusaha Tolak Kenaikan UMP 2022, Wagub DKI: Tak Ada Keputusan yang 100 Persen Puaskan Semua Pihak
Ia pun mempersilakan jika ada rekomendasi dan masukan baik dari pihak buruh atau pengusaha.
"Namun semuanya masih nanti kami akan terus diskusikan terus bahas bersama yang terbaik. Silakan semua memberi masukan memberikan rekomendasi," katanya.
Diketahui, Anies merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667 menjadi Rp4.641.854 dari UMP 2021.
Angka ini merupakan hasil revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya ditetapkan hanya naik 0,85 persen pada 20 November 2021.
Baca Juga: Tolak Kenaikan UMP Jakarta 5,1 Persen, Kadin DKI Sebut Pemprov Buat Keputusan Sepihak
Namun, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menilai, penentuan kenaikan UMP ini dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Kadin DKI Jakarta mendapatkan keluhan dari dunia usaha di DKI Jakarta atas kenaikan UMP yang dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Diana dalam keterangan tertulis, Minggu (19/12/2021).
Diana menyebut Kadin Jakarta akan mengikuti ketentuan UMP sebelumnya yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebesar 0,8 persen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.