KOMPAS.TV - Setelah mendapat desakan dari kaum buruh, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau senilai Rp 225 ribu.
Menurut Anies, revisi UMP 2022 dilakukan demi memberikan keadilan bagi kaum buruh dan juga para pengusaha di ibukota mengingat pada tahun sebelum pandemi covid, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta mencapai angka 8,6 persen.
Baca Juga: Anies Revisi UMP DKI Jakarta 2022, Apindo DKI Nilai Kenaikan UMP DKI Berdampak ke Wilayah Lain
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik sebesar Rp 225.667.
Ditemui di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (19/20) sore.
Anies menyebut, kenaikan UMP sebelum pandemi covid-19 di Jakarta mencapai angka rata rata 8,6 persen setiap tahunnya.
Kemudian di tahun 2021 yang berbarengan dengan keluarnya arahan dari Kementrian Tenaga Kerja formula UMP di Jakarta hanya dapat dinaikan sebesar 0,86 persen meski inflasi di Jakarta mencapai 1,1 persen.
Atas dasar tersebut, Anies menilai formula yang diberikan Kementrian Tenaga Kerja tak sesuai jika di terapkan di Provinsi DKI Jakarta lantaran tak memberikan rasa keadilan bagi para pekerja di ibukota.
Anies berharap adanya pertambahan pendapatan bagi kaum buruh sebesar Rp 225.667 dapat memberikan rasa keadilan baik untuk kaum buruh serta para pengusaha yang ada di Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.