JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) berharap keberangkatan ibadah umrah pada 23 Desember 2021 bisa dilaksanakan.
Sekjen AMPHURI, Mohammad Farid Aljawi menilai keberangkatan jemaah umrah Indonesia sudah disepakati jauh sebelum adanya imbauan Presiden Jokowi untuk tidak bepergian ke luar negeri karena kekhawatiran varian baru Omicron di luar negeri.
Menurutnya perjalanan umrah relatif aman lantaran telah mengatur syarat-syarat bagi jemaah. Mulai dari keberangkatan dari Indonesia yang harus melalui proses karantina, selanjutnya setalah tiba ada pengecekan dan karantina kembali.
Baca Juga: Kemenag: Pemberangkatan Umrah Ditunda Bukan Dibatalkan
Kemudian jemaah juga dipantau oleh pemerintah Arab Saudi dalam melaksanakan ibadah umrah. Ketika kembali ke tanah air juga pemerintah telah membuat aturan pengetatan bagi pelaku perjalanan internasional yakni tes PCR sampai tiga kali dan proses karantina yang diperpanjang hingga 10 hari.
"Harapan kami pemerintah bijak dalam menyikapi hal ini, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," ujar Farid, Sabtu (18/12/2021).
Lebih lanjut Farid juga meminta ketegasan dari pemerintah terkait keputusan untuk penundaan keberangkatan jemaah umrah juga berlaku bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri.
Menurutnya jika ada perbedaan kebijakan larangan bepergian ke luar negeri, maka akan mengecewakan para jemaah yang ingin beribadah dan menimbulkan polemik baru di masyarakat.
Baca Juga: Umrah Ditunda hingga Awal Tahun, Kemenag: Keputusan Pahit demi Keselamatan Jemaah
"Jika penundaan ini sesuai dengan imbauan pemerintah untuk tidak bepergian ke luar negeri, tentunya ini juga berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia. Jika penerbangan selain umrah diperbolehkan, tetapi penerbangan umrah ditunda ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat," ujar Farid.
Sebelumnya Kementerian Agama menunda keberangkatan jemaah umrah yang rencananya berlangsung pada 23 Desember 2021.
Penundaan ini hasil dari imbauan Presiden Jokowi bagi warga dan pejabat negara untuk tidak bepergian ke luar negeri sementara waktu.
Baca Juga: Resmi! Arab Saudi Izinkan Umrah Anak 12 Tahun, Begini Syaratnya
Imbauan presiden tersebut menyusul pengumuman Menteri Kesehatan atas munculnya kasus pertama infeksi virus corona varian Omicron di tanah air.
Imbauan Presiden Jokowi ini kemudian menjadi poin yang dibahas Kemenag terkait pemberangkatan ibadah umrah pada 23 Desember 2021.
Direktur Bima Haji dan Umroh Khusus Kemenag Nur Arifin menjelaskan, total ada 408 jemaah umrah Indonesia dengan konsep karantina 10 hari yang siap diberangkatkan pada 23 Desember 2021.
Namun dengan kondisi pandemi Covid-19, dan varian baru Omicron, keberangkatan jemaah umrah dibatalkan.
Baca Juga: Keberangkatan Jemaah Umrah Ditunda Imbas dari Omicron di Indonesia
Arifin menyatakan tidak ada yang berubah dari keputusan pembatalan ini. Bagi jemaah yang sudah terdaftar akan berangkat 23 Desember 2021 tetap berangkat dengan perubahan jadwal keberangkatan. Begitu juga dengan skema dan biaya yang sudah diberikan tidak ada perubahan.
"Sekali lagi umrah ditunda bukan dibatalkan. Keberangkatan perdana umrah ditunda sampai kondisi reda. Kita berharap Januari suasana sudah mereda dan bisa diberangkatan untuk perdana," ujar Arifin saat dihubungi di Kompas Malam KOMPAS TV, Sabtu (18/12/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.