JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengesahan rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, kembali tertunda, ditengah alarm darurat kasus kekerasan seksual yang terus berbunyi di negeri ini.
Dalam Rapat Paripurna terakhir, Pimpinan DPR tidak memasukan pengesahan RUU tindak pidana kekerasan seksual dalam agenda rapat, agar menjadi RUU inisiatif DPR.
Alasannya, karena ada masalah teknis.
Baca Juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Mari Kawal RUU TPKS Sampai Disahkan!
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, batal disahkan sebagai hak inisiatif DPR.
Pengesahan RUU TPKS tertunda pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (16/12) lalu.
Padahal, payung hukum ini menjadi langkah maju yang ditunggu ditengah maraknya kasus kekerasan seksual.
Pimpinan DPR menjelaskan, kemungkinan RUU TPKS akan dibawa pada rapat paripurna pasca-reses di awal masa sidang pada Januari 2022.
Semua pihak harus ikut mengawal agar rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual segera disahkan untuk mencegah berulangnya kasus kekerasan seksual.
Bagaimana mengawal RUU TPKS agar segera disahkan, di tengah darurat kekerasan seksual di Indonesia?
Kompas TV membahasnya bersama Wakil Ketua Panja RUU TPKS yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR, Diah Pitaloka, anggota DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Kurniasih Mufidayati, dan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.