JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp225 ribu.
Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria mengklaim, kebijakan ini menjunjung asas keadilan bagi buruh dan pengusaha.
Dengan kenaikan sebesar 5,1 persen upah minimum Provinsi DKI Jakarta menjadi Rp4,6 juta rupiah.
Sebelum direvisi, kenaikan UMP DKI hanya 0,85 persen atau sebesar Rp37 ribu.
Keputusan menaikkan UMP DKI menurut Pemprov, menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta.
Disisi lain, kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen dari sebelumnya hanya 0,85 persen disayangkan APINDO DKI, terlebih masih dalam masa pandemi covid-19.
Karena kenaikan UMP di DKI Jakarta akan berdampak pada wilayah-wilayah lain.
APINDO DKI akan menempuh jalur hukum, terkait revisi kenaikan UMP di DKI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.