Menurut anggota Ombudsman Ahmad Suhadi empat temuan tersebut antara lain Kementerian Agama dalam pengawasan penyelenggara perjalanan ibadah Umroh dinilai tidak efektif. Sehingga banyak calon jemaah yang gagal berangkat dan tidak dapat memperoleh penggantian dana. Bahkan kementerian agama diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan kesempatan kepada Abu Tours untuk memberangkatkan calon jemaah secara ilegal.
Menanggapi hal tersebut Menteri Agama Lukman Hakim menyatakan keberangkatan jemaah yang ia izinkan merupakan solusi yang diberikan oleh pihak ketiga.
Dengan persetujuan para calon jemaah yang ingin menambah biaya keberangkatannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.