JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) telah mencairkan kekurangan Tunjangan Kinerja (tukin) Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) sebesar Rp142,3 miliar untuk 8.649 guru dan pengawas PAI.
Menag Yaqut mengatakan, kekurangan pembayaran tukin guru dan pengawas PAI dipastikan selesai di tahun 2021.
Baca Juga: Asyik, Tukin Guru-Pengawas Pendidikan Agama Islam Rp142 M Cair!
“Kemenag terus berupaya untuk memenuhi kekurangan pembayaran tunjangan kinerja guru dan pengawas PAI selesai di tahun 2021. Saat ini tim di Kemenag sedang melakukan proses pembayaran,” ujar Menag Yaqut, Jumat (17/12/2021).
Menag Yaqut menuturkan, pelunasan pembayaran Tukin berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama.
Baca Juga: 3 Langkah Strategis Kemenag Antisipasi Kasus Pelecehan Seksual Terulang
Menurut peraturan tersebut, disebutkan bahwa tukin terutang akan diberikan kepada guru agama per Mei 2018.
“Atas nama Kementerian Agama, saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada BPKP, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan serta semua pihak yang telah ikut terlibat dalam proses pendataan, review sampai pada proses pencairan,” ucap Menag.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, data dukung untuk penetapan penerima tukin dilakukan melalui proses Verifikasi Validasi (Verval) yang dilakukan BPKP melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).
Sehingga, kata Ramdhani, tidak ada kesalahan dalam penyajian data dan aspek akuntabilitas pembayaran tukin terutang akan terpenuhi.
Baca Juga: Indonesia Darurat Kejahatan Seksual, Kemenag Didorong Terbitkan Aturan Khusus
Selain itu, Ramdhani juga memastikan jika pembayaran kekurangan tukin guru dan pengawas PAI tidak ada pemotongan.
Sebab, semua proses pelaksanaan pembayaran kekurangan tukin guru dan pengawas PAI pada sekolah yang diangkat oleh Kemenag dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pembayaran dilakukan dengan akurat, cermat, cepat, dan Kemenag memastikan tidak ada pemotongan kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ramdhani.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.