Kompas TV nasional hukum

Sempat Sembunyikan Barang Bukti, Joseph Suryadi Akui Sebar Chat Bernada Penistaan Agama

Kompas.tv - 17 Desember 2021, 16:39 WIB
sempat-sembunyikan-barang-bukti-joseph-suryadi-akui-sebar-chat-bernada-penistaan-agama
Joseph Suryadi ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama usai menyebar ilustrasi yang memuat gambar dan teks yang menghina Nabi Muhammad SAW, Selasa (14/12/2021). (Sumber: FB Joseph Suryadi)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Joseph Suryadi (39) ramai diperbincangkan di media sosial karena dugaan penistaan agama. Kini, ia telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan [Joseph Suryadi - red] sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.TV, Jumat (17/12/2021). 

Zulpan mengatakan, Joseph sempat menyembunyikan barang bukti, namun ditemukan penyidik di gudang rumahnya. 

"Barang bukti yang kemarin sempat hilang, menurut pengakuan tersangka, ini sudah di temukan oleh penyidik yang disimpan di gudang rumah," terang Zulpan.

Penemuan barang bukti tersebut membuat Joseph mengakui perbuatanya. "Yang bersangkutan sudah mengaku terkait dengan postingannya di media sosial, terkait dengan hal yang merupakan penodaan maupun penistaan terhadap suatu agama yang diakui di Indonesia," tambah Zulpan.

Baca Juga: Ngakunya Hilang, Tersangka Penista Agama Joseph Suryadi Sembunyikan Barang Bukti di Gudang

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Joseph usai menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama.

Zulpan menyebut konten yang disebarkan Joseph mengandung SARA yang dapat menimbulkan rasa kebencian serta permusuhan individu atau masyarakat.

Atas perbuatannya, Joseph dipersangkakan dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 156 a KUHP.

"Adapun ancaman hukuman adalah 6 tahun penjara," ujarnya.

Untuk diketahui, nama sempat Joseph viral usai sebuah tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp tersebar.

Apabila diamati, tangkapan layar tersebut menampilkan ilustrasi dan pesan teks yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.

Ilustrasi tampak menggambarkan sosok pria dewasa dengan anak perempuan berkerudung dan diberikan keterangan teks yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW. Ilustrasi diduga dikirim oleh Joseph Suryadi.

Lantas, hal itu menuai kecaman dari warganet hingga kemudian muncul tagar #TangkapJosephSuryadi di media sosial Twitter.

Baca Juga: Tersangka Penistaan Agama Joseph Suryadi Sempat Berbohong soal Barang Bukti

Baca Juga: Joseph Suryadi jadi Tersangka dan Langsung Ditahan




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x