KOMPAS.TV - Anggota Polsek Pulo Gadung yang menolak laporan masyarakat korban perampokan, Aipda Rudi Panjaitan hari Jumat (17/12) dipastikan akan menjalani sidang etik dan disiplin.
Dalam sidang etik dan disiplin yang digelar bidang Propam Polda Metro Jaya akan menentukan lokasi penempatan mutasi tour of area yang dikenakan kepadanya sesuai perintah Kapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan yang Viral di Medsos
Selain sanksi mutasi keluar dari wilayah hukum Polda Metro Jaya Aipda Rudi Panjaitan juga bisa diberikan sanksi lain seperti kurungan maksimal dua puluh satu hari atau penundaan kenaikan pangkat.
Hal ini merupakan buntut dari viralnya kasus seorang perempuan yang merasa tidak dilayani baik oleh Aipda RP saat melaporkan kejadian perampokan yang menimpa dirinya.
Sementara itu usai viral polisi tolak laporan masyarakat Kapolda Metro Jaya Fadil Imran langsung melakukan sidak atau inspeksi mendadak ke sentra pelayanan kepolisian terpadu Polda Metro Jaya.
Fadil langsung melihat bagaimana pelayanan kepolisian pada masyarakat.
Ia juga sempat menanyakan langsung pada salah satu warga soal pelayanan kepolisian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.