Kepolisian Resort Jepara, Jawa Tengah, telah menetapkan 2 tersangka, dalam kasus pornoaksi saat pertunjukan tarian erotis di tempat Wisata Pantai Kartini.
Kedua tersangka adalah inisiator acara dan yang mendanai sekaligus memfasilitasi tarian erotis yang dilakukan 3 penari perempuan. Selain itu, polisi juga sudah memintai keterangan agen penari erotis dan selanjutnya akan memanggil 3 penari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.