KPK menilai putusan pengadilan seperti ini baru pertama kali terjadi di Indonesia. Di sampaikan di Makassar, Sulawesi Selatan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif akan mempelajari putusan PN Jakarta Selatan soal permintaan penetapan Boediono sebagai tersangka dan berkonsultasi dengan Biro Hukum KPK untuk menentukan langkah selanjutnya.
Laode M Syarif menegaskan saat menetapkan seseorang sebagai tersangka KPK mengacu pada dua alat bukti yang kuat tanpa ada putusan dari pengadilan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.