Kompas TV nasional update corona

Pejabat Eselon I ke Atas Diizinkan Karantina Mandiri usai Dinas ke Luar Negeri, Begini Aturannya

Kompas.tv - 15 Desember 2021, 22:24 WIB
pejabat-eselon-i-ke-atas-diizinkan-karantina-mandiri-usai-dinas-ke-luar-negeri-begini-aturannya
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting ungkap syarat pejabat setingkat eselon 1 ke atas dapat diizinkan menjalani karantina secara mandiri setelah menyelesaikan tugas kedinasan dari luar negeri. Peja(Sumber: Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting mengungkapkan, pejabat setingkat eselon 1 ke atas diizinkan menjalani karantina secara mandiri setelah menyelesaikan tugas kedinasan dari luar negeri.

Ketentuan itu, kata dia, tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 terbaru, yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.

"Karantina mandiri hanya untuk pejabat eselon 1 yang telah ditetapkan pemerintah," kata Alexander di program Berita Utama, Kompas TV, Rabu (15/12/2021). 

Kendati demikian, dia menekankan, bahwa karantina mandiri tersebut  memiliki prosedur yang harus dijalankan, serta tetap dalam pengawasan tim pengawas dinas kesehatan setempat.

Mereka juga diwajibkan melakukan tes RT-PCR pada hari ke-1 dan ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes tersebut kepada petugas pengawas karntina. 

"Tapi dia (pejabat eselon tingkat 1 ke atas yang karantina mandiri) tetap tidak boleh keluar ke tempat publik," tegasnya. 

Tak hanya itu, Alexander juga menjelaskan fasilitas karantina mandiri harus memenuhi standar.

Baca Juga: Karantina Mandiri Hanya untuk Pejabat Eselon 1 ke Atas, Satgas Covid-19 Beber Alasannnya

Adapun di antaranya yakni memiliki kamar tidur dan kamar mandiri yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional

Pejabat eselon I ke atas saat melakukan karantina mandiri juga diharuskan dapat ,eminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan.

"Kemudian, tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya," jelas Alexander. 

Sementara itu, syarat pengajuan harus dilakukan minimal tiga hari sebelum kedatangan pihak yang mengajukan ke Indonesia.

Pengajuan ini harus diberitahukan kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 nasional serta kesepakatan antara kementerian atau lembaga terkait.

Pada kesempatan itu, Alexander juga menekankan bahwa setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas.

Baca Juga: Kata Luhut soal Pejabat Dapat Kelonggaran Karantina bila Datang dari Luar Negeri




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x