KOMPAS.TV - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru mengenai kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
Pemerintah memberlakukan aturan karantina selama 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional, yang sebelumnya hanya menerapkan 7 hari karantina.
Kebijakan ini diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional di masa pandemi Covid-19.
Dalam Addendum itu menyatakan, pertama masyarakat yang baru tiba dari luar negeri harus melakukan tes ulang PCR dan karantina 10 hari.
Kedua, Kepala Perwakilan Asing dan Keluarga yang bertugas di Indonesia harus melakukan karantina di rumah masing-masing selama 10 hari.
Baca Juga: Menkes: Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 10 Hari, Demi Cegah Penyebaran Omicron
Ketiga, untuk WNI dan WNA akan menjalani tes PCR kedua dengan ketentuan pada hari ke-9 karantina pelaku perjalanan yang melakukan karantina dengan durasi 10 hari atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 hari.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan aturan ini berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali, wajib menjalankan aturan karantina sepulang dari luar negeri.
Namun demikian, ada beberapa kriteria kelompok yang bebas dari aturan karantina.
Seperti warga negara asing yang masuk kategori pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
Kemudian pejabat asing setingkat Menteri ke atas beserta rombongan kunjungan resmi kenegaraan, lalu pendatang yang masuk dalam skema travel corridor arrangement, dan Delegasi Negara Anggota G20.
Walaupun mendapatkan keringanan, pihak pihak tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Terungkap! Elkan Baggott Awalnya Harus Menjalani Karantina selama 10 Hari
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.