Kompas TV nasional kriminal

Pasutri di Tangerang Calo Pekerja Migran Ilegal ke Timur Tengah Ditangkap

Kompas.tv - 15 Desember 2021, 19:21 WIB
pasutri-di-tangerang-calo-pekerja-migran-ilegal-ke-timur-tengah-ditangkap
Ilustrasi - Para  pekerja migran yang akan berangkat  ke Timur Tengah. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

TANGERANG, KOMPAS.TV – Calo penyaluran pekerja migran ilegal di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten telah ditangkap Kepolisian Resor Kota Tangerang. Mereka adalah pasangan suami istri yang setahun belakangan telah menyalurkan puluhan orang tanpa keterampilan kerja dan bahasa yang cukup ke Timur Tengah.

Kepala Polresta Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, penyelidikan bermula dari laporan warga tentang adanya penampungan calon pekerja migran ilegal di perumahan kawasan Sindang Jaya.

Rumah tersebut adalah milik pasangan AR dan A dan tengah menampung enam calon pekerja migran asal Lampung.

”Mereka tiga laki-laki dan tiga perempuan. Ditawari bekerja secara ilegal di beberapa negara Timur Tengah, khususnya Turki dan Qatar, dengan gaji Rp 16 juta,” katanya, Rabu (15/12/2021), dilansir dari Kompas.id.

Dari Kasus tersebut, penyidik telah menyita gawai, enam paspor, visa, kartu vaksinasi, bukti transaksi, dan lainnya. “Suami istri tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar,” ujarnya.

Dalam hal ini, Wahyu juga menyampaikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri sindikat AR dan A serta menelusuri data korban-korban.

Baca Juga: Gencarkan Informasi, Lindungi Hak PMI - Asa Dan Derita Puan Pekerja Migran (3) – Berkas Kompas

Modus

Diketahui, AR merupakan mantan petugas aviation security atau petugas keamanan jasa penerbangan, sedangkan A mantan pekerja migran. Pasutri ini kemudian berbagi peran dalam merekrut hingga memberangkatkan calon pekerja migral ilegal.

A mengelola dua akun Facebook serta Whatsapp dalam proses perekrutan. Sementara AR mengurus paspor, visa, vaksinasi Covid-19, dan keberangkatan ke luar negeri.

Wahyu menyebutkan, keduanya memasang tarif Rp 20 juta hingga Rp 30 juta untuk penempatan sebagai buruh atau asisten rumah tangga di Timur Tengah. Biaya tersebut sudah termasuk untuk pembuatan paspor, visa, vaksinasi Covid-19, dan tiket pesawat.

”Mereka (pekerja migran ilegal) bekerja menggunakan visa wisata tanpa pelatihan atau keahlian khusus untuk bekerja, termasuk penguasaan bahasa asing,” ujarnya.

Kedua tersangka pun mengaku sudah setahun terakhir menjadi calo pekerja migran ilegal. Dalam sebulan mereka bisa mengirim tiga atau empat orang ke berbagai negara di Timur Tengah.

Mengutip dari Kompas (9/2/2021) menyebutkan, tindak pidana perdagangan orang, khususnya pada perempuan dan anak, meningkat 62,5 persen pada 2020 dibandingkan tahun sebelumnya, yakni dari 216 kasus menjadi 351 kasus. Data tersebut dari catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Hal itu didorong meningkatnya kemiskinan dan pengangguran akibat pandemi Covid-19 sehigga perlindungan terhadap perempuan dan anak perlu ditingkatkan selama pandemi.

Baca Juga: NTT Darurat Sindikat Perdagangan Orang - Asa Dan Derita Puan Pekerja Migran (2) - Berkas Kompas

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x