JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Mulan Jameela dan suaminya Ahmad Dhani menjadi sorotan publik di jagat maya. Diketahui, Mulan beserta keluarganya tidak melakukan karantina di Wisma Atlet setelah pulang pelesiran dari Turki beberapa waktu lalu.
Lantas, publik pun bertanya-tanya terkait aturan karantina, yang mana orang-orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri harus menjalani karantina sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah guna mencegah penularan Covid-19.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Senin (13/12/2021), memastikan bahwa Mulan dan keluarganya tidak melanggar aturan.
Ia mengatakan, pejabat negara dan keluarga boleh melakukan karantina di rumah atau di hotel.
"Surat edaran dari Satgas Covid-19, ada kekhususan terhadap pejabat negara bahwa karantina bisa dilakukan di Wisma Atlet, di hotel ataupun di rumah," ujarnya.
"Karena Ahmad Dhani istrinya adalah anggota DPR RI, ini termasuk kategori yang dapat kekhususan karantina di rumah," kata Zulpan kepada wartawan.
Selain itu, Zulpan menerangkan bahwa pihaknya sudah mengonfirmasi ke pihak Satgas Covid-19 soal aturan ini.
Berbeda dengan polisi, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan secara tegas bahwa aturan karantina selama 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional berlaku untuk semua pihak. Termasuk anggota DPR.
Bahkan, kata dia, aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional bersifat wajib dan berlaku tanpa pengecualian.
Karantina, sambung Dante, juga dilaksanakan pada fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.
Dante mencontohkan, aturan ini juga berlaku bagi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Saat ini, kata dia, Budi sedang menjalani karantina selama 10 hari sepulangnya dari China.
"Sekarang pun Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin yang baru pulang dari China, itu sudah melakukan karantina kesehatan selama 10 hari. Jadi tanpa pengecualian," ujar Dante saat agenda kick-off vaksinasi anak usia 6-11 tahun di SDN 03 Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (14/12/2021), dikutip dari Antara.
Dante menambahkan, ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional didasari pertimbangan kemunculan varian baru B.1.1.529 atau Omicron yang diyakini banyak pakar lebih cepat menular dari varian lama.
Untuk itu jugalah, seluruh warga negara baik asing maupun Indonesia yang baru bepergian dari luar negeri, wajib menjalani karantina 10 hari, tanpa pengecualian.
Setiap pelanggar ketentuan karantina sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 23 Tahun 2021 perlu ditindak secara tegas.
"Semua masuk dalam karantina yang sudah ditentukan karena pengawasan dan isolasinya lebih baik tidak di rumah, tetapi di tempat karantina yang sudah ditentukan," ujar Dante.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.