JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan, pihaknya belum menentukan mogok nasional karena masih menunggu itikad baik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk merevisi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
"Untuk mogok nasional kami belum putuskan kembali. Karena akan melihat reaksi para gubernur dulu," kata Said Iqbal kepada wartawan, Selasa (14/12/2021) malam.
Menurutnya, kunci perubahan ada di Jakarta. Sebab, jika Jakarta merevisi besaran UMP 2022, maka daerah lain juga akan mengikuti.
"Tentu daerah lain menunggu Gubernur DKI kan. Saya berkeyakinan, kebiasaan zaman-zaman dulu, satu gubernur berubah, yang lain ikut berubah," katanya.
Baca Juga: Buruh Tuntut Revisi UMP Jakarta 2022, Wagub DKI: Kewenangannya di Pemerintah Pusat
Menurut Said Iqbal, pada aksi unjuk rasa buruh yang berlangsung 8 Desember lalu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, mengatakan kepada buruh akan memberikan kepastian mengenai revisi Surat Keputusan (SK) soal UMP 2022 pada 15 Desember 2021.
"Jadi 8 Desember kita ketemu kepala dinas dan asisten daerah, menjanjikan paling lambat 15 Desember (soal SK). Makanya kita tidak mogok nasional dulu, kita hargai itikad baik gubernur," kata Said.
Said mengatakan, revisi atau tidaknya UMP DKI Jakarta 2022 akan menjadi bahan pertimbangan aksi mogok nasional.
Baca Juga: Massa Buruh Sambangi Balai Kota DKI, Kecewa Tidak Ditemui Gubernur Anies
Sebelumnya, Anies sempat menemui massa buruh pada unjuk rasa 29 November lalu dan mengatakan bahwa ia sepakat kenaikan UMP terlalu kecil.
Anies menyampaikan kepada buruh bahwa dirinya telah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk meminta kajian ulang formula perhitungan UMP DKI agar memenuhi rasa keadilan.
Namun, pada kesempatan tersebut, Anies tidak menjanjikan revisi Surat Keputusan (SK) UMP DKI Jakarta.
"Kalau SK itu, ketika ada angka (nominal UMP) baru, di situlah terjadi revisi. Jadi ketika ditemukan angka baru, maka keluar SK-nya. Kalau tidak, nanti ada kekosongan hukum," kata Anies.
Baca Juga: Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup, Seluruh Lajur Jadi Tempat Parkir Massa Buruh
Anies resmi menetapkan UMP Jakarta 2022 sebesar Rp 4.453.935, naik Rp 37.749 dibandingkan tahun lalu.
Angka tersebut, kata Anies, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perubahan formula upah minimum diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.