KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal DPR RI mengklaim karantina mandiri anggota dewan setelah pulang kunjungan kerja dari luar negeri sudah dilakukan sesuai prosedur termasuk Mulan Jameela.
Sekjen DPR Indra Iskandar menyebut karantina mandiri anggota dewan selalu dikontrol oleh tenaga ahli. Namun pengawasan dilakukan melalui jaringan telepon.
Dan sebelum karantina wajib melakukan tes PCR. Sementara pengawasan terhadap keluarga anggota dewan Mulan Jameela di luar tanggung jawab Sekjen DPR.
Sebelumnya, Mulan Jameela dan suaminya Ahmad Dhani berserta anak jadi perbincangan di media sosial, lantaran diduga langgar aturan karantina.
Merespons tentang kabar polemik karantina anggota DPR, Mulan Jameela dan suaminya Ahmad Dhani selepas pulang dari Turki.
Baca Juga: Pulang Jalan-jalan dari Turki, Sekjen DPR Sebut Mulan Jameela Bisa Karantina di Rumah
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan seluruh warga yang telah melakukan perjalanan termasuk anggota DPR wajib menjalani karantina kesehatan selama 10 hari di tempat yang sudah ditetapkan bukan di rumah.
Informasi Mulan dan Dhani diduga melanggar aturan karantina dilontarkan pegiat media sosial Adam Deni lewat akun Instagram. Ia mengunggah foto seorang warganet yang memperlihatkan keluarga Mulan berada di sebuah mall di Jakarta.
Dalam keterangan foto, tertera tanggal 9 Desember yang menurut warganet seharusnya Mulan dan Dhani masih menjalani karantina.
Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis membantah kliennya tidak melakukan karantina dan meminta kepada penyebar hoaks tidak memperburuk keadaan dengan menyebarkan berita bohong.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.