Kompas TV nasional kriminal

Guru Ngaji di Depok yang Cabuli 10 Muridnya Punya 2 Istri

Kompas.tv - 14 Desember 2021, 17:51 WIB
guru-ngaji-di-depok-yang-cabuli-10-muridnya-punya-2-istri
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Sumber: Google/Net)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Gading Persada

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Depok menangkap seorang guru ngaji berinisial MMS (52) atas dugaan pencabulan terhadap murid-muridnya.

Aksi bejat itu dilakukan di tempat pelaku mengajar di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat.

"Telah kita amankan yaitu insialnya MMS, ini usianya 52 tahun. Yang bersangkutan ini adalah sebagai guru ngaji," kata Kepala Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (14/12/2021).

“Dia sebenarnya berkehidupan normal, memiliki 2 istri, dan anaknya sudah besar ada yang sudah 20 tahun,” ujarnya.

Zulpan menjelaskan MMS mencabuli 10 muridnya yang masih di bawah umur dengan rentan usia 10-15 tahun.

“Tapi kebanyakan 10 tahun,” kata dia.

"Pencabulan yang dilakukan oleh tersangka ini meminta korban untuk memegang bagian tubuh vital," tambahnya.

Baca juga: Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Muridnya yang Masih di Bawah Umur

Adapun pelaku melakukan aksi bejatnya itu sejak Oktober 2021 hingga Desember 2021.

Modus yang dilakukan pelaku yaitu membujuk hingga melakukan sedikit paksaan terhadap para korban agar menuruti kemauannya.

“Di akhir aksi pencabulan tersebut, dia memberikan uang Rp10 ribu kepada para korban,” kata Zulpan.

Kasus ini terungkap di bulan Desember, saat salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Kemudian orang tua korban itu menceritakan kejadian yang dialami anaknya kepada orang tua murid yang lainnya.

“Keterangan dari orang tua lain, anak anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga ada 10 orang korban yang mengalami tinakan pelecehan dari tersangka,” jelasnya.

Baca juga: Rizky Nazar Ditangkap saat Gunakan Ganja, Polisi Sita Barang Bukti 1 Gram

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hingga pasal 64 KUHP.

“Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar,” kata Zulpan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x