JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa dan Bali hingga 3 Januari 2022.
Kebijakan ini tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali yang ditandatangani Tito Karnavian pada Senin (13/12/2021).
Adapun perkantoran sektor non esensial yang berada di wilayah PPKM Level 1 dapat menerapkan Work From Office (WFO) maksimal 75 persen. Dengan mewajibkan pekerjanya untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," bunyi Inmendagri Nomor 67 dikutip Selasa (14/12/2021).
Sementara itu, untuk sektor esensial terkait dengan industri keuangan dan perbankan dapat beroperasi 100 persen staf.
Sektor tersebut meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional bisa beroperasi 75 persen.
Baca Juga: Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali
Selain sektor esensial industri keuangan, pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan), sektor yang bergerak di teknologi informasi dan komunikasi juga dibolehkan WFO dengan maksimal 100 persen.
Sektor ini meliputi operator seluler, data center, internet, dan media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. Hal yang sama berlaku untuk sektor perhotelan non-karantina.
Kemudian, bagi industri orientasi ekspor dan penunjangnya hanya dapat beroperasi dengan pengaturan sif dengan kapasital maksimal 100 persen setiap sif. Adapun ketentuan ini hanya berlaku di fasilitas produksi pabrik.
Sementara, untuk pelayanan administrasi perkantoran diizinkan beroperasi dengan kapasitas WFO 75 persen.
Sedangkan untuk sektor kritikal, khusus untuk industri terkait kesehatan dan keamanan dan ketertiban, diizinkan beroperasi dengan 100 persen staf tanpa pengecualian.
Adapun untuk energi, logistik, pos, distribusi dan transportasi, makanan dan minuman serta penunjangnya diizinkan beroperasi 100 persen pada fasilitas yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, DKI Jakarta Kembali Berstatus Level 1
Aturan ini juga termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, hingga utilitas dasar.
Sementara untuk pelayanan administrasi perkantoran, diberlakukan maksimal WFO 75 persen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.