JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat masih berlaku di 13 ruas jalan Jakarta pada pekan ini.
Aturan ganjil genap berlaku dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Bagi mobil yang melanggar aturan ganjil genap, pengendara akan ditilang baik secara manual maupun melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga: Siap-siap, Sistem Ganjil Genap Berlaku di 4 Ruas Jalan Tol Ini selama Libur Natal dan Tahun Baru
Sementara itu, pada akhir pekan, ganjil genap di lokasi wisata juga masih berlaku yaitu di kawasan wisata seperti Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia, dan Ragunan.
Aturan ganjil genap di lokasi wisata berlaku pada pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB pada hari Jumat sampai Minggu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan aturan ganjil genap ini sejak 25 Oktober lalu guna menekan potensi penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Siap-siap Ganjil Genap di Tol Berlaku Mulai 20 Desember, Berikut Ruas Jalan yang akan Diterapkan
Berikut 13 ruas jalan Jakarta yang masih diberlakukan sistem ganjil genap;
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.