JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram Rachel Vennya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Jumat, 10 Desember 2021.
Dalam sidang tersebut, Rachel Vennya dijatuhi hukuman delapan bulan masa percobaan atas kasus pelanggaran karantina covid-19.
Selain itu, hakim juga menyatakan Rachel untuk membayar denda Rp 50.000.000.
Hakim memberikan keputusan ini setelah menimbang beberapa hal. Salah satunya adalah karena Rachel tidak berbelit-belit dan bersikap sopan selama sidang.
Baca Juga: Pengakuan Rachel Vennya Hanya Foto-foto di Wisma Atlet agar Tidak Ketahuan Kabur Karantina
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan," jelas hakim ketika pembacaan putusan.
"Hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya," lanjutnya.
Terkait vonis yang memberatkan, hakim menilai Rachel Vennya adalah public figure dan memberikan contoh yang buruk kepada publik.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.