YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus kelas rawat inap mulai 2022 mendatang.
Semua layanan kelas akan dilebur jadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Melansir Grid Health via Kompas.com, sebelumnya BPJS Kesehatan menetapkan tiga kelas rawat inap, yakni kelas 1, 2, dan 3.
Sesuai PP 47 Tahun 2021 dan Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 54b, sistem kelas akan disetarakan secara bertahap pada 2022.
Hal tersebut untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan ekuitas di program Jaminan Kesehataan Nasional (JKN).
Prinsip ekuitas berarti tidak ada perbedaan manfaat medis atau nonmedis yang diberikan kepada peserta JKN.
Lantas, apakah pengenalan KRIS membuat peserta JKN masih memiliki opsi untuk meminta layanan lebih?
Peserta JKN ternyata masih bisa meminta lebih dibanding pelayanan standar, tentu dengan ketentuan tersendiri.
Baca Juga: Belum Daftar, BPJS Kesehatan “Warning” Pelaku Usaha
Apabila peserta JKN, ingin layanan lebih tinggi dari kelas rawat inap standar, peserta bisa mendapatkannya melalui mekanisme Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dengan membayar selisih biaya melalui asuransi kesehatan tambahan, pemberi kerja, maupun membayar sendiri.
Jadi, nantinya layanan BPJS Kesehatan akan terbagi dalam dua “kelas", yakni KRIS Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS non-PBT.
Peserta KRIS PBT bisa mengajukan status kepesertaan menjadi KRIS non-PBT dengan membayarkan selisih biaya.
Layanan terhadap KRIS PBT dan non-PBT pun sedikit berbeda, di antaranya, terkait ketentuan minimal luas tempat tidur dan jumlah tempat tidur per ruangan.
Peserta KRIS PBT berhak mendapat ruang perawatan minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur, sedangkan bagi KRIS non-PBT minimal 10 meter persegi per tempat tidur.
Sementara itu, jumlah maksimal tempat tidur bagi KRIS PBT adalah enam per ruangan, sedangkan KRIS non-PBT, maksimal empat tempat tidur per ruangan.
Selain itu, KRIS PBT dan KRIS non-PBT berhak atas kriteria standar pelayanan yang sama, antara lain:
Baca Juga: Jutaan Orang Tak Lagi Dapat Akses BPJS Kesehatan, Ombudsman Ingatkan Ada Hak Kesehatan Warga
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.