JAKARTA, KOMPAS.TV - Survei terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi, 11 juta orang akan melakukan mobilitas di Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kendati demikian, pemerintah berencana tidak melakukan penyekatan jalan pada masa libur itu dan lebih memilih memperketat protokol kesehatan (prokes) saja.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah melakukan survei sebanyak tiga kali, sebagaimana dilansir dari laman Satgas Covid-19.
Mulai dari Oktober, November, hingga Desember ini, selepas pengumuman mengenai pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara merata di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Nataru.
Baca Juga: Menhub: Tak Ada Penyekatan saat Nataru, Kebijakannya Pengetatan Prokes
Survei dari Balitbang Kemenhub tersebut pun mengahasilkan, masih terdapat potensi sebesar 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang yang akan melakukan mobilitas atau melakukan perjalanan, usai pembatalan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.
Dalam survei itu, Balitbang Kemenhub melibatkan 49 ribu responden secara nasional dan online, yang mayoritas berada di wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus Jabodetabek, potensinya sebesar tujuh persen atau sekitar 2,3 juta orang (yang akan melakukan mobilitas saat libur Nataru)," sebut Adita.
Kemudian, menurut Menhub Budi Karya Sumadi, sektor transportasi darat bakal menjadi yang paling krusial jika terjadi peningkatan mobilitas masyarakat sepanjang momen libur akhir tahun nanti.
Sebab, lanjut Budi, peningkatan mobilitas itu harus disertai dengan manajemen pengaturan angkutan umum hingga kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor.
Baca Juga: Inmendagri Nataru: Perayaan Tahun Baru yang Timbulkan Kerumunan Dilarang
Namun, Budi kembali menekankan, kebijakan terkait perjalanan pada masa libur Nataru nanti tidak akan berbentuk penyekatan, melainkan pengetatan prokes.
"Kebijakannya adalah pengetatan prokes, bukan penyekatan. Karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).
Kebijakan pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat ini akan dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 pascalibur Nataru.
"Kebijakan akan diterapkan di semua moda transportasi, baik di darat, laut, udara, dan kereta api," terang Budi seraya mengatakan bahwa aturan terperincinya masih dalam penyusunan.
Tentunya, penyusunan aturan tersebut melibatkan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, akademisi, sosiolog, hingga pengamat transportasi.
"Kami akan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Inmendagri, yaitu terkait pengecekan hasil vaksin, tes RT-PCR/Antigen, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan ketentuan lainnya," tandas Budi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.