JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa kasus pelanggaran karantina kesehatan Rachel Vennya mengaku membayar uang sebesar Rp 40 juta untuk kabur karantina.
Hal ini ia sampaikan saat persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12)
"Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina," kata Rachel
Ovelina yang juga menjadi terdakwa mengaku sempat mentransfer uang kepada rekening Kania, adik anggota TNI AU yang membantu kabur namun akhirnya uang tersebut dikembalikan oleh Kania ke Ovelina.
Baca Juga: Langgar Aturan Karantina Kesehatan, Rachel Vennya Dihukum 4 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Rachel Vennya mulanya langsung dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta menuju Wisma Atlet untuk menjalani karantina. Namun ia lalu dijemput oknum TNI yang kemudian mengantarnya pulang langsung ke rumah.
Terkait kasus ini, Rachel Vennya dijerat dengan Pasal 14 Undang- Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.