JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Umum PPP dan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk fokus menangani perkara rasuah yang nilai kerugian negaranya besar atau kasus megakorupsi.
Menurut dia, penyebab menurunnya kepercayaan publik ke KPK karena lembaga antirasuah itu kerap kali hanya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), tapi tidak mengusut kasusnya hingga tuntas.
Hal ini menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menilai pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum baik sehingga masyarakat kecewa dengan kerja jajaran aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Baca Juga: Ketua KPK: Presiden Jokowi Pemimpin Orkestra Pemberantasan Korupsi
"Yang disampaikan oleh Presiden Jokowi itu menurut saya perlu dimaknai bahwa pemberantasan korupsi itu tidak hanya bertumpu pada penindakan apalagi jika penindakannya hanya untuk kasus-kasus yang kecil saja, hanya berbasis OTT tapi kemudian tidak berkembang serta jika tidak tuntas menyentuh semua pihak yang mestinya diproses hukum," kata Arsul kepada Kompas TV, Jumat (10/12/2021).
Politikus PPP itu mengimbau agar KPK langsung berbenah diri dan mulai saat ini fokus dalam pemberantasan korupsi yang nilainya besar.
"Pesan itu mengandung makna bahwa kasus-kasus korupsi besar apalagi yang sudah menjadi road map pemberantasan korupsi KPK itulah yang semestinya menjadi fokus," ujarnya.
Ia mencontohkan, penanganan perkara kasus besar itu seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) saat mengungkap megakorupsi Jiwasraya dan Asabri.
Baca Juga: Pesan Presiden Jokowi di Hari Antikorupsi: Kejar Buronan dan Aset yang Sembunyi di Luar Negeri
"Ketika Kejagung menangani kasus perkara Jiwasraya dan Asabri, maka dampaknya akan jauh lebih besar misalnya untuk perbaikan tata kelola BUMN atau perusahaan publik kita serta memberikan pesan kepada para pelaku pasar modal agar tidak lagi main-main dengan uang negara atau publik," katanya.
Selain itu, KPK sebagai penegak hukum pun bisa saling berkoordinasi dengan Kejagung dan Polri.
Oleh sebab itu, menurut Arsul, sebaiknya ketika mengetahui adanya dugaan kasus korupsi yang nilainya kecil, KPK langsung menyerahkan penanganannya kepada kedua institusi tersebut.
Salah satu tujuannya, agar KPK bisa bekerja fokus untuk memberantas korupsi yang nilai kerugian negaranya amat besar.
"OTT itu silakan dilakukan, tapi kalau tidak menyangkut korupsi besar alias suap-suap kecil, maka seyogianya dilimpahkan kepada penegak hukum lainnya yakni Polri atau Pidsus Kejaksaan," kata dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.