"Sudah lama dia enggak ada di sini. Lupa sejak kapan, tapi sudah lama sekali," ujar dia, Kamis (9/12).
Ashari mengatakan Herry sering belanja ke tempat jualannya. Menurutnya, Herry adalah sosok pendiam dan kadang bersikap tak acuh.
"Dia pernah ngajar di lembaga pendidikan sekitar sini, tapi sudah lama sekali, sekarang enggak tahu di mana tinggalnya," kata Ashari.
Ketika mendengar mengenai kasus Herry, Ashari kaget dan geram dengan perbuatan pelaku.
"Apalagi korbannya banyak sampai melahirkan anak, ini perbuatan di luar kemanusiaan. Saya berharap pelaku dihukum berat," ujarnya.
Janji Manis Herry Kepada Korban
Korban dijanjikan jadi polwan dan pengurus pesantren. Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Herry nyaris setiap hari memperkosa para santri. Hal tersebut membuat sejumlah santriwati hamil.
Bahkan, ada korban yang mengadu kepada Herry bahwa dirinya hamil. Namun, guru pesantren itu malah melontarkan janji-janji manisnya kepada korban.
"Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry Wiryawan seperti dikutip di berkas dakwaan jaksa.
Kepada para korban, ia menjanjikan anak yang dilahirkan akan dibiayai dari kuliah sampai bekerja.
Lalu, pelaku juga menjanjikan anak korban akan menjadi polwan hingga menjadi pengurus pesantren.
Sementara itu, kepada para santriwati korbannya, Herry kerap mencekokinya dengan pemahaman bahwa guru harus ditaati.
"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata Herry Wiryawan di berkas dakwaan.
Sementara itu Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menjelaskan, perbuatan Herry dilakukan di berbagai tempat.
Baca Juga: Ketua Komisi VIII DPR: Guru yang Perkosa Santriwati di Bandung Perlu Dihukum Kebiri, Dia Sadis
Selain di Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Anatapani, pemerkosaan juga dilakukan di Yayasan Tahfidz Madani Komplek Yayasan Margasatwa Cibiru.
Serta di Pesantren Manarul Huda Komplek Margasatwa Cibiru, di apartemen di kawasan Soekarno-Hatta Bandung, hingga di sejumlah hotel di Bandung.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujar Dodi Gazali Emil saat dihubungi Tribunjabar, Rabu (8/12).
Sumber : tribunjabar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.