JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Terkait hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan survei untuk mengenali sejauh mana animo masyarakat dalam melakukan perjalanan atau mbilitas saat periode tersebut.
"Kemenhub melakukan tiga kali survei yakni di Oktober, November, dan di bulan Desember khususnya dilakukan setelah diumumkannya pembatalan penerapan PPKM Level 3 di seluruh indonesia," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers secara daring, Kamis (9/12/2021).
Adita mengungkapkan dari hasil survei tersebut ada sebanyak 11 juta orang yang akan melakukan perjalanan atau bepergian selama Nataru.
"Dengan dibatalkannya PPKM level 3 di Indonesia, masih terdapat potensi pergerakkan sebesar 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang yang akan melakukan mobilitas atau perjalanan," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyebut, khusus wilayah Jabodetabek potensi masyarakat yang akan melakukan perjalanan sebesar 7 persen atau sekitar 2,3 juta orang.
Dijelaskan, survei yang dilakukan Balitbang Kemenhub ini diikuti oleh 49 ribu responden secara Nasional dan dilakukan secara online.
Baca Juga: PPKM Level 3 Se-Indonesia Batal, Ganjar Minta Warga Jateng Tak Mudik selama Libur Nataru
"Adapun wilayah yang paling banyak diikuti koresponden adalah wilayah Jawa dan Bali," ungkap Adita.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa sektor transportasi akan selalu berupaya agar mobilitas tetap dilayani.
“Ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pengawasan yang dilakukan oleh seluruh unsur terkait,” ujar Adita.
Kemenhub, lanjut dia, juga akan segera menerbitkan regulasi terkait kebijakan pengendalian transportasi guna mengantisipasi kecenderungan mobilitas masyarakat saat Nataru.
Penyusunan aturan tersebut, kata dia juga melibatkan berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan juga stakeholder lainya.
"Masukan ini tentu menjadi bahan pertimbangan yang sangat sangat penting bagi kami untuk menyusun aturan terkait dengan pengendalian transportasi tadi," ujarnya.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Simak Syarat Perjalanan Kereta Api dan Pesawat Saat Nataru
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.