JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendapat undangan pelantikan 44 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, sampai saat ini, dirinya tidak mendapat undangan terkait pelantikan 44 mantan pegawai KPK di Mabes Polri.
Menurut Alex, tidak adanya undangan pelantikan dikarenakan KPK sudah tidak memiliki hubungan dengan 44 mantan pegawainya.
Baca Juga: Berpakaian Putih-Hitam, 44 Eks Pegawai KPK Ikuti Pelantikan jadi ASN Polri
Mereka, sambung Alex, telah menjadi orang bebas setelah diberhentikan secara hormat pada 30 September 2021 dan dapat ditarik atau bekerja di instansi lain.
"Dari sisi KPK, kami sudah selesai, artinya mereka menjadi orang bebas. Dan kalau ada
instansi lain ingin menggunakan tenaga mereka, itu sudah menjadi hak mereka," ujar Alexander
di gedung KPK, Kamis (9/12/2021).
Lebih lanjut, Alexander menyatakan sudah tidak lagi mengikuti perkembangan para mantan pegawai KPK setelah pemberhentian dengan hormat pada 30 September 2021.
Namun Alexander memastikan KPK tetap menjalin sinergi dengan para mantan pegawai KPK yang kini menjadi ASN Polri.
Baca Juga: Biar Damai, MAKI Minta Firli Bahuri Hadir di Acara Pelantikan 44 eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri
"Kalau sinergi KPK dengan kepolisian, pasti. Itu penyidik KPK juga kan dari kepolisian, tentu sinergi terus kami lakukan," ucap Alex.
Sebanyak 44 mantan pegawai KPK dilantik menjadi ASN Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta.
Pelantikan 44 mantan pegawai KPK itu dilakukan tepat pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember.
Baca Juga: Jelang Dilantik Jadi ASN Polri, Novel Baswedan: Semoga Kami Bawa Manfaat
Setelah dilantik menjadi ASN Polri, 44 orang itu akan mengikuti pendidikan di Pusat Pendidikan Administrasi Lemdiklat Polri di Bandung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menegaskan, penempatan 44 mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri disesuaikan dengan kompetensi masing-masing.
"Yang jelas, dari awal, penempatan eks pegawai KPK ini tidak akan keluar dari apa yang menjadi kompetensi eks pegawai KPK tersebut. Ada sebagai penyidik, penyelidik, SDM, perencana, dan sebagainya ini menjadi salah satu yang akan dipertimbangkan dalam formasi jabatan di tubuh ASN Polri," ujar Rusdi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku telah mengirim surat permohonan agar Ketua KPK Firli Bahuri dapat hadir di acara pelantikan mantan pegawai KPK yang kini diangkat menjadi ASN Polri.
Baca Juga: Ini Alasan Polri Lantik 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Bertepatan Hari Anti Korupsi
Menurut Boyamin, pelantikan 44 mantan pegawai KPK merupakan momentum terbangunnya komunikasi antara pimpinan KPK dengan mantan bawahannya.
Kehadiran Firli nantinya, sambung Boyamin, dapat dimaknai sebagai proses islah atau penyatuan kembali serta berdamai sebagai insan aparat negara pemberantasan korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.