JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Irjen Rudy Heriyanto perintahkan jajarannya tembak di tempat bagi berandalan di jalan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
Sebab, perbuatan berandalan bukan hanya membahayakan jiwa masyarakat tetapi juga personel kepolisian yang bertugas di lapangan.
“Kami perintahkan petugas agar menembak ditempat untuk menghentikan ancaman berandalan itu,” ucap Irjen Rudy Heriyanto seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/12/2021).
Bukan tanpa alasan, Rudy mengutarakan pada akhir November 2021 lalu, berandalan jalanan membawa senjata tajam dan melakukan aksi di ruas Jalan Cileles-Malingping di Gunungkencana, Kabupaten Lebak.
Akibatnya dari tindakan berandalan itu, tiga orang terluka dan satu orang di antaranya meninggal dunia.
Tidak hanya itu, Irjen Rudy Heriyanto juga mengatakan bahwa viral di media sosial berandalan jalanan merekam aksinya dengan senjata tajam membahayakan orang lain di Serang, Banten.
Baca Juga: Polisi dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, 39 Tersangka Ditangkap
Oleh karenanya, Irjen Rudy Heriyanto mengatakan penggunaan senjata api oleh personel kepolisian dapat direalisasikan untuk melindungi dan membela diri.
“Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas untuk kita lindungi, jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel dalam bertugas,” ucap Rudy.
Di samping itu, lanjutnya, penggunaan senjata api oleh personel kepolisian juga diperbolehkan sesuai Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM.
“Disebutkan bahwa penggunaan senjata api untuk melindungi jiwa orang lain dan diri sendiri dari bahaya atau tindakan yang mengancam hidup menjadi hal yang harus dilakukan personel kepolisian di lapangan, pedomani Perkap itu untuk melindungi masyarakat,” kata Rudy.
“Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut, personel Polda Banten tidak perlu takut, selain dalam rangka melaksanakan UU, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP,” ucap dia.
Baca Juga: Polisi Marahi dan Ancam Ibu Muda Korban Perkosaan karena Tolak Tanda Tangan Surat Perdamaian
Bahkan, lanjutnya, dalam Pasal 50 KUHP dijelaskan bahwa orang yang menjalankan ketentuan undang-undang tidak dapat dipidana.
“Dengan memahami perangkat aturan yang menjadi dasar hukum dalam penggunaan senjata api, maka personel Polda Banten punya kepercayaan diri untuk dapat memahami kapan senjata api yang mereka miliki dapat digunakan di lapangan, sehingga tidak hanya menjadi asesoris dinas semata,” ujar Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.