JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mengembalikan kerugian negara hingga lebih dari Rp 2 triliun selama satu tahun ini.
Klaim disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri di hadapan presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021.
"Pada 2021, KPK dalam kegiatan membantu pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara telah menyelamatkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2,6 triliun," ungkap Firli, Kamis (9/12/2021).
Firli menambahkan, lembaga antirasuah yang dipimpinnya juga telah menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 46,5 triliun dari tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Biar Damai, MAKI Minta Firli Bahuri Hadir di Acara Pelantikan 44 eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri
Selain itu, sepanjang 2021, tingkat pelaporan untuk mencegah aksi korupsi tercatat mengalami kenaikan sebesar 97,20 persen.
Dengan rincian, kepatuhan eksekutif mencapai 92,46 persen, yudikatif 96,78 persen, legislatif 89,51 persen, dan badan usaha milik negar (BUMN) 95,97 persen.
"Bapak Presiden, terkait dengan gratifikasi, kami sungguh berterima kasih kepada penyelenggara negara yang telah melaporkan setiap ada gratifikasi," ujar Firli.
"Tahun 2021 (ada) 1.838 laporan dengan nilai Rp 7,48 miliar ditetapkan sebagai milik negara dan Rp 1,8 miliar adalah ditetapkan bukan sebagai milik negara," imbuhnya.
Adapun, peringatan Hari Antikorupsi Sedunia kali ini dibuka secara langsung oleh Presiden Jokowi dan mengusung tema Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.