JAKARTA, KOMPAS.TV – Persidangan kasus Adelina Sau, Pekerja Migran Indonesia yang dianiaya majikannya hingga meninggal dunia akan dilanjutkan kembali oleh Mahkamah Persekutuan Malaysia pada 9 Desember 2021.
Persidangan direncanakan akan menyampaikan kesimpulan terkait kasus pidana Adelina.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan aksi solidaritas terhadap PMI. Aksi ini merupakan buntut hasil Pengadilan Malaysia yang membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.
"Ini adalah momentum protes pengadilan di tahap pertama, sekaligus dorongan semoga hakim Malaysia bisa benar-benar mengambil keputusan atas dasar kebenaran, keadilan dan berpihak atas nama kemanusian," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di halaman gedung BP2MI, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Desember 2021.
Benny menambahkan, Adelina berangkat sebagai TKW di Malaysia melalui jalur tidak resmi. Saat bekerja dengan majikan Adelina kerap kali mendapatkan perlakuan kasar, selain itu Adelina juga seringkali dipaksa untuk mengkonsumsi makanan hewan.
“Yang membuat kami marah, dalam kasus ini Adelina cukup lama tidak bisa tidur di dalam rumah. Ia harus tidur di kandang peliharaan majikannya. Ini sungguh tidak manusiawi,” imbuhnya.
Hingga akhirnya tahun 2018, Adelina ditemukan meninggal karena luka akibat kekerasan fisik dan juga kekurangan gizi. Namun demikian, setelah kasus ini ditangani pengadilan Malaysia, pada April 2019 Ambika MA Shan majikan Adelina justru dibebaskan.
“Putusan itu jelas mencederai keadilan, sekaligus juga penghinaan untuk bangsa ini,” tegas Benny.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dalam aksi solidaritas menambahkan, kehadirannya mewakili pribadi dan juga bentuk perhatian dari pemerintah yang terus mendukung gerakan untuk perlindungan para PMI.
“Kami akan selalu mendukung program yang dilakukan oleh BP2MI, ini bentuk soliditas semua lembaga dalam upaya memberikan perlindungan bagi PMI. Dari awal PMI sebagai pahlawan devisa negara, harus mendapat pelayanan perlindungan, jangan sampai mereka hanya dijadikan pekerja yang seperti sapi yang diperah susunya,” kata Erick.
Ia menambahkan, dalam jangka panjang harus dipikirkan juga bagaimana pemerintah dan lembaga terkait harus bisa memberikan dukungan bagi PMI yang sudah pulang ke Indonesia.
“Ke depan jadi kita harus juga bisa mensupport mereka yang sudah pulang, untuk mengembangkan usaha atau dalam bidang pekerjaan lain,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution mengatakan mewakili lembaga, ia menyampaikan bahwa berita ini adalah duka mendalam bagi rakyat Indonesia, ia juga merasa prihatin karena kasus yang melibatkan Adelina ini juga bukan kasus yang pertama kalinya.
“Kita atas nama bangsa Indonesia harus hadir untuk menyampaikan kedaulatan bangsa kita, berapa sudah anak bangsa yang diperlakukan tidak adil saat bekerja di luar negeri sana. Semoga ini menjadi kasus yang terakhir, kedepan LPSK akan selalu siap untuk bekerjasama dengan berbagai lembaga untuk memberikan perlindungan bagi semua anak bangsa,” katanya.
Ibu Adelina, Yohana, yang menghadiri aksi solidaritas ini pun terlihat beberapa kali menyeka air mata. Kepedihan seorang ibu yang kehilangan anak perempuannya masih terasa. Saat aksi berlangsung Yohana hanya bisa terpaku di depan foto mendiang Adelina.
Beberapa pegawai BP2MI dan masyarakat yang hadir memberikan dukungan meletakkan setangkai bunga mawar di depan foto Adelina. Spanduk besar bertuliskan Solidaritas untuk Adelina Sau pun juga berkibar menutupi gedung BP2MI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.