Kompas TV nasional hukum

Jaksa Kini Boleh Menyadap, Jaksa Agung: Jangan Disalahgunakan, Ini Terkait Privasi

Kompas.tv - 8 Desember 2021, 20:33 WIB
jaksa-kini-boleh-menyadap-jaksa-agung-jangan-disalahgunakan-ini-terkait-privasi
Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Burhanuddin memberikan sambutan saat acara pembukaan Pasar Murah Virtual untuk pengemudi ojek online, Senin (10/5/2021) (Sumber: Dok. Kejaksaan Agung)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi UU.

Dalam RUU Kejaksaan yang telah disahkan terdapat kewenangan bagi jaksa untuk melakukan penyadapan. Mulai dari jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetik atau radio frekuensi.

Termasuk juga memeriksa paket, pos, surat-menyurat, dan dokumen lain yang tertuang dalam Pasal 30, Pasal 30A, Pasal 30B dan Pasal 30C.

Baca Juga: DPR Sahkan Revisi RUU Kejaksaan, Usia 23 Tahun Sudah Bisa Menjadi Jaksa

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersyukur RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI telah disahkan oleh DPR RI.

Menurutnya melalui UU tersebut Kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penyadapan.

Burhanuddin menilai penyadapan tidak hanya diperlukan dalam tahap penyidikan. Di tahap penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron, penyadapan juga masih diperlukan. 

Korps Adhyaksa juga bakal menambah satu pusat dalam strukturnya, yakni pusat pemantauan yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan.

Baca Juga: MK Cabut Kewajiban Izin Dewas Soal Penyadapan, Penggeledahan dan Penyitaan di UU KPK

"Kita akan menambah satu pusat lagi, yaitu pusat pemantauan (monitoring center) yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan," ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/12/2021).

Meski diberi kewenangan dalam melakukan penyadapan, Burhanuddin mengingatkan agar kewenangan tersebut digunakan secara hati-hati sebagaimana diatur dalam RUU Kejaksaan yang baru disahkan menjadi UU.

"Hati-hati dan jangan disalahgunakan dalam menggunakan kewenangan ini karena terkait dengan hak privasi," ujar Jaksa Agung.

Baca Juga: Valencya Lim Bebas, Ada Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang Dicopot dari Jabatan!




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x