JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan telah menyita sebuah korek api berbentuk pistol sebagai barang bukti pengeroyokan polisi bernama Brigadir Irawan Lombu, anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan.
Sejumlah fakta baru pun terungkap soal kejadian pengeroyokan Brigadir Irawan di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/12/2021) dini hari itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan membeberkan, pengeroyokan itu terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Juga: Eks Sekretaris FPI Munarman Didakwa Menggerakkan Orang untuk Lakukan Tindakan Teror
Ketika itu, Irawan hendak pulang ke rumahnya setelah jadwal dinasnya berakhir. Ia pulang bersama istri.
Ketika tiba kawasan Pondok Indah, Irawan tak bisa melintas karena terhalang sekelompok pemuda yang sedang menggelar balapan liar.
Irawan yang masih mengenakan seragam polisi pun berinisiatif membubarkan kegiatan geng balap liar itu. Namun, para pelaku kemudian melawan dengan menyebut Irawan sebagai polisi gadungan.
"Saat mencoba membubarkan, para pelaku meneriakkan dengan kata-kata provokasi, yaitu 'polisi gadungan', padahal saat itu korban pakai seragam dinas karena habis dinas malam," kata Zulpan pada Rabu (8/12/2021), dikutip dari Antara.
Zulpan mengatakan, polisi menemukan bahwa para pelaku menggunakan korek api berbentuk pistol untuk menakut-nakuti dan memukul Irawan.
"Tersangka ada enam orang, inisial FP, JW, N, FA, BB dan A," ujar Zulpan.
Baca Juga: Kronologi 7 Polisi Terluka dan Sejumlah Warga Terkena Peluru Karet Akibat Keributan di Maluku Tengah
Zulpan mengatakan, keenam tersangka adalah "pentolan" geng balap liar yang berjumlah sekitar 60 orang yang kerap menggelar balapan di kawasan Sentul.
Akan tetapi, kelompok itu menggelar balapan liar di kawasan Pondok Indah karena karena wilayah Sentul sedang hujan.
Para tersangka merasa terganggu dengan tindakan Irawan membubarkan balapan mereka hingga mengeroyok korban.
"Istri korban sempat mencoba melerai namun tidak diindahkan oleh para pelaku. Korban bahkan sudah menunjukkan identitasnya sebagai anggota Polri," ujarnya.
Kini, keenam anggota geng balap itu telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka akan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun 6 bulan.
“Kepada para tersangka, penyidik menetapkan ketersangkaan mereka dengan pasal 170 KUHP dan pasal 212 KUHP junto pasal 214 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun 6 bulan,” ucap Zulpan.
Baca Juga: Siswa SMA di Palu Dianiaya Polisi karena Dikira Jambret, Ternyata Salah Tangkap
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.