JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman didakwa menggerakkan aktivitas terorisme.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan aktivitas terorisme tersebut dilakukan dengan sengaja dan menggunakan ancaman kekerasan yang bertujuan menimbulkan kerusakan atau kehancuran pada obyek vital strategis hingga fasilitas publik.
Aktivitas untuk menimbulkan teror ini dilakukan Munarman sejak Januari hingga April 2015, di sejumlah tempat. Di antaranya di Sekretariat FPI Kota Makassar dan Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga: Sempat Tertunda, Sidang Munarman untuk Kasus Terorisme Digelar Terbuka Terbatas Hari Ini
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021). Dikutip dari Kompas.com.
Selain menggerakkan aktivitas yang bertujuan terorisme, Munarman juga telah melakukan baiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi. Baiat kepada pimpinan ISIS tersebut dilakukan di Ciputat, Tangerang Selatan.
Baiat atau sumpah setia kepada pimpinan ISIS tersebut dipimpin Ustaz Syamsul Hadi. Ustaz Syamsul Hadi meminta seluruh peserta untuk berdiri dan mengangkat tangan kanan sambil mengucapkan kalimat baiat menggunakan bahasa Arab dan bahasa Indonesia dan kemudian diikuti peserta termasuk Munarman.
Kegiatan Baiat kepada pimpinan ISIS ini diakukan sekitar tanggal 6 Juni 2014, bertempat di gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Diwarnai Protes, Hakim Tunda Sidang Munarman dalam Perkara Terorisme Pekan Depan
"Dukungan terhadap pimpinan ISIS tersebut diikuti oleh Munarman bersama-bersama dengan sekitar ratusan orang lainnya antara lain, saksi Koswara alias Abu Hanifah alis Abu Kembar, saksi Abu Wahid, saksi Agung Fimansyah, saksi Hendra Minarto alias Babeh, saksi Hendro Fernando alias Edo, dan saksi Armei," ujar jaksa.
Munarman juga disebut mengizinkan sebuah acara deklarasi dukungan terhadap ISIS, namun acara tersebut diberi nama Tabligh Akbar FPI.
Munarman disebut menghadiri acara baiat yang digelar DPD FPI Sulawesi Selatan dan DPW FPI Kota Makassar ada 24-25 Januari 2015.
Baca Juga: Wawancara Ekslusif: Tersangka Terorisme Jamaah Islamiyah Buka Suara soal Sistem Pengumpulan Dana
Atas perbuatan tersebut Munarman melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
Serta melanggar Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
Munarman yang dihadirkan secara daring dari Rutan Polda Metro Jaya mengajukan ekspepsi atau keberatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.