JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sherin Tharia, mantan istri Zumi Zola, dan lima saksi lainnya untuk penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.
Dari lima saksi lainnya, satu di antaranya adalah Harmina Djohar yang merupakan ibu kandung dari Zumi Zola.
Demikian Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Rabu (8/12/2021).
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri.
Sementara empat saksi lainnya adalah mahasiswa bernama Alvin Raymond, Asrul Pandapotan Sihotang dari pihak swasta, Arnold dari pihak swasta/Direktur PT Andica Parsaktian Abadi, dan Wilina Chandra selaku wiraswasta.
Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Orang Kepercayaan Zumi Zola, Ini Alasannya
Sebelumnya diberitakan KOMPAS TV, KPK juga memperpanjang masa penahanan Apif Firmansyah (AF) yang merupakan orang kepercayaan Zumi Zola untuk kasus yang dugaan suap yang sama.
“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan bagi tersangka AF untuk 40 hari ke depan,” kata Ali Fikri.
“Terhitung sejak 24 November 2021 sampai dengan 2 Januari 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.”
KPK, menurut Ali, melakukan perpanjangan penahanan terhadap Apif karena masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
Antara lain yaitu dengan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi-saksi dalam kasus tersebut.
“Penyidik masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait lainnya,” ujar Ali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.